Pasang Iklan Disini Hubungi Saya Klik disini
Senin, 16 April 2012

Stop Korupsi Apapun Bentuknya

Mungkin kita sudah jengah mendengar kata korupsi. Jengah melihat kelakuan para koruptor, jengah melihat cantiknya permainan para koruptor. Setiap hari pasti kita disuguhkan berita tentang korupsi, baik itu pejabat korup sampai karyawan nakal yang menghalalkan segala cara guna mengeruk rupiah sebanyak banyaknya. Seringkali juga kita jumpai demo melawan korupsi.
Tapi taukah anda bahwa sebenarnya semua orang berpotensi melakukan korupsi. Bagi mayoritas masyarakat, korupsi selalu diidentikkan dengan uang. Tapi sebenarnya banyak hal yang bisa dikatakan korupsi. Bisa korupsi waktu, korupsi janji, korupsi keselamatan sampai korupsi ibadah. Oke kita fokus pada hal yang terkahir yakni korupsi keselamatan. Korupsi keselamatan bisa diistilahkan mengurangi piranti kendaraan dan piranti berkendara.
Seperti contoh sepeda motor tanpa spion, tanpa rem depan sampai tanpa lampu. Sedangkan piranti berkendara adalah riding tanpa helm. Berdasarkan Undang-

Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur soal spion. Sepeda motor yang melaju di jalan tanpa kaca spion bakal disemprit. Bisa pilih, mau kena denda maksimal Rp 250 ribu. Atau, sanksi kurungan alias penjara maksimal satu bulan.
Sedangkan untuk riding tanpa helm juga tertulis regulasi yang mewajibkan setiap pengendara sepeda motor memakai helm. Dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA) ditegaskan bahwa setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm. Kualitas helmnya pun ditentukan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Siapa pun, bakal kena sanksi denda maksimal Rp 250 ribu, atau sanksi pidana kurungan badan maksimal satu bulan.
Sudah jelas bukan, apapun bentuk korupsi selalu tidak dibenarkan. Jangan sampai kita dengan lantang teriak koruptor, padahal sebenarnya kita juga koruptor yang mengkorupsi keselamatan kita sendiri. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar